Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi

Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.

PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan- Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahligai pernikahan adalah hal yang didambakan setiap sejoli yang menjalin kasih.

Termasuk pasangan YA (31) dan F (30).

Keduanya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Mereka berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.

Namun, mereka batal menikah karena Kantor Urusan Agama (KUA) menolak untuk melangsungkan pernikahan sejoli tersebut.

Terkait kabar itu, berikut ini Tribunnews rangkum beberapa fakta-fakta tentang sejoli di Sumatera Barat itu:

KUA Menolak Menikahkan

Hingga masuk 2020, pasangan yang berencana menikah pada hari Natal itu belum menggelar acara pernikahan.

Diwartakan Kompas.com, KUA menolak untuk menikahkan mereka.

Alasan KUA menolak karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

Keluarga Sudah Merestui

Rencana pernikahan YA bersama F diketahui telah mendapatkan restu dari keluarga masing-masing.

Keluarga juga telah melakukan persiapan pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki, maupun perempuan sudah merestui," ungkap ayah YA yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.

"Namun, KUA menolak menikahkan," ujar ayah YA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved