Selasa, 30 September 2025

Pria Serahkan Bayi kepada Mantan Majikan karena Menganggap Wajah Anaknya Itu Tak Mirip Dengannya

Tersangka beranggapan anak perempuannya itu tidak mirip dengan dirinya atau istrinya. Karena itu dia menyerahkan sang bayi kepada majikannya.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Kapoksek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono (tengah) didampingi Kanit Reskrim dan personel Polsek Kuta Alam, menghadirkan dua tersangka penelantaran bayi, Selasa (31/12/2019). 

"Mendapat laporan dari saksi ada bayi yang ditinggalkan pelaku, polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku. Tersangka YS akhirnya kita tangkap di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman sekitar pukul 15.30 WIB, di hari yang sama," kata Dizha.

Baca: Pasutri di Aceh Kepergok Pesta Sabu

Baca: Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dua Pemancing Terapung di Waduk Surien

Lalu BU, diamankan dari salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, selang setengah jam kemudian atau di pukul 16.00 WIB.

"Keduanya merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ungkap Dizha.

Mapolsek Kuta Alam ini menejelaskan mengapa kasus ini baru diekspos sekarang, karena selama ini petugas melakukan penyidikan serta mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.

"Pelaku YS telah kami amankan di Polsek Kuta Alam dan tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain. Tersangka YS terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," jelas Iptu Dizha.

Sementara BU, dikarenakan anak di bawah umur telah dilakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam kasus tersebut, polisi ikut mengamankan barang bukti satu kain bedong putih.

Serta satu sepeda motor Suzuki Shogun warna BL 3472 AM.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Merasa tak Mirip Wajahnya, Pemuda Ini Serahkan Bayi kepada Mantan Tokenya, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan