Selasa, 30 September 2025

Penampakan Setnov di Kursi Roda di Lapas Sukamiskin, Mukanya Tampak Meringis

Dalam foto yang diterima Tribun, tampak Setnov panggilan akrabnya, duduk di kursi roda dengan mimik muka meringis.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dipindah ke Lapas Cipinang mulai Kamis (26/12). 

Keberadaan Setnov selama di Lapas Sukamiskin kerap menuai kontroversi.

Terakhir, pekan lalu, Ombudsman mengunjungi Lapas Sukamiskin dan masuk ke kamar Setnov.

Ruangannya lebih besar dibanding ruangan tahanan lainnya.

Tidak hanya Setnov, terpidana kasus pajak, Nazarudin dan Joko Susilo terpidana simulator SIM juga menempati kamar lebih luas.

Fasilitas di ketiga kamar itu juga tidak seperti kamar-kamar lainnya.

Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menerangkan, luas ruang hunian di lantai dua bangunan sayap (blok) timur dan (blok) barat dua kali luas unit ruang hunian di lantai bawahnya.

Pada 2010, pihaknya melakukan penelitian di Lapas Sukamiskin yang berstatus bangunan heritage.

"Pada gambar data proyek tahun 2010 luas ruang hunian di lantai 2 tersebut tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian itu," ujarnya.

Ia mengatakan, ada perubahan ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai satu.

"Perubahan luas ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai 1 dapat dipastikan terjadi setelah 2010.

Dengan demikian, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejak lapas itu berdiri," katanya.

Lapas ‎ Sukamiskin dibangun pada era pemerintahan kolonial pada 1918. Ir Soekarno pernah dipenjara di lapas itu.

Kamarnya berada di samping kamar Setya Novanto.

"Mengingat Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya," ujar dia.

Karena melanggar, pihaknya merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah harus dikembalikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved