3 Pemandu Lagu Karaoke di Madiun Diduga Idap AIDS, di Pringsewu Tempat Karaoke Ilegal Ditutup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menutup dua tempat karaoke ilegal di Pringsewu, Lampung pada Sabtu (28/12/2019) malam.
Kaji Mbing bersama rombongan kemudian menuju ke arah selatan.
Kaji Mbing langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat karaoke ilegal.
Tanpa basa-basi, Kaji Mbing masuk ke sejumlah ruang karaoke.
Ia menjumpai sejumlah pria sedang asyik bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras (miras) arak Jowo.
Miras tersebut dioplos dengan bir.
Di dalam ruang karaoke tersebut, ia juga menemukan sejumlah wanita pemandu lagu.
Kaji kemudian meminta agar musik yang sedang diputar dimatikan.

"Pateni sik musike (matikan dulu musiknya)."
"Sampeyan orang mana, mana KTP-nya, ayo ke luar dulu."
"Ini tolong diminta KTP-nya, didata dulu," kata Kaji Mbing kepada seorang pemandu lagu di sebuah ruangan karaoke.
Setelah mengumpulkan semua pemandu lagu, Kaji Mbing meminta untuk mendata identitas pemandu lagu.
Ia juga menyita sejumlah barang bukti miras dari ruang penyimpanan.
Selanjutnya, para pemandu lagu dibawa ke RSUD Dolopo.
Mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tidak hanya mengamankan pemandu lagu, Kaji Mbing juga meminta Satpol PP untuk mengamankan pengelola karaoke.