Minggu, 5 Oktober 2025

Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti

Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com (Dokumentasi Polda Metro Jaya, Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim dan channel YouTube tvOneNews)
Kasus koboi lamborghini terus dikembangkan 

"Larangannya ada di pasal 21 ayat 2 dan hukumannya ada di pasal 40 ayat 2," ujar Budi.

Adapun bunyi pasal 21 ayat (2) huruf b:

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2).

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Disclaimer : Jika AM terbukti sah secara hukum menyimpan offset satwa tersebut, ia bisa diancam dengan pidana dan denda di atas.

Baca: Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang Pagaralam Berusia Senja, Ketua YLKI: Ini Aneh Sekali

Burung cendrawasih news
Burung cendrawasih (instagram.com/josuarajaampa)

Budi melanjutkan, satwa dilindungi memiliki nilai yang tidak bisa diuangkan. Menurutnya harga di sini bukan terletak pada harga jualnya, melainkan terletak pada fungsi mereka dalam ekosistem.

Satwa dilindungi berperan penting dalam rantai makanan. Jika satwa yang dilindungi punah akan menyebabkan ketidak seimbangan dalam proses ekologisnya.

Seperti meledaknya populasi hewan tertentu dikarenakan rantai makanan terputus.

"Hewan menjalankan fungsinya dalam ekosistem, termasuk satwa liar yang dilindungi," ujar Budi.

Budi juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hewan dilindungi baik yang masih hidup maupun telah diawetkan kepada kantor BKSDA terdekat.

Pada hakikatnya, satwa liar yang dilindungi adalah aset yang dimiliki oleh negara.

"Monggo diserahkan ke kami, karena melanggar undang-undang," imbau Budi.

Masyarkat juga diharapkan mencari informasi terkait daftar satwa-satwa dilindungi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved