Jumat, 3 Oktober 2025

3 Muncikari Ini Jual Belasan PSK Dewasa Hingga di Bawah Umur Tarifnya Ada yang Jutaan Rupiah

Anggota DPRD Pinrang Fraksi PDI-P Saharia Lolo tak menduga bisnis haram tersebut telah merambah Bumi Lasinrang.

Editor: Hendra Gunawan
Polres Pinrang
Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang 

TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang mengungkap prostitusi online yang beroperasi di wilayahnya.

Dari kasus yang memperdagangkan belasan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ) itu, polisi menciduk tiga pelaku terdiri dari satu perempuan dan dua pria berinisial IS (20), NA (23) dan AL (17).

Korban atau PSK yang dijajakan terdiri dari usia remaja, dewasa, hingga di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi terkait maraknya prostitusi online di Bumi Lasinrang.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online.

Baca: Viral Siswi SMA Asik Berpesta Miras di Pinrang Sulawesi Selatan, Ini Keterangan Kepolisian

Baca: Pilu, Gadis Ini Dicabuli Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Oleh Kekasih Sendiri

Baca: Tawarkan Sejumlah Perempuan Muda Lewat Medsos, Muncikari Muda ini Ditangkap Polisi Jombang

Petugas yang menyamar tersebut bertransaksi melalui Whatsapp dan disepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.

“Jadi dalam transaksi itu, mucikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya.

Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” kata AKP Dharma, Kamis (26/12).

Perempuan yang telah dipesan kemudian datang ke wisma atau hotel yang berada di Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Polisi langsung menyiduk perempuan itu saat masuk hotel dan menggali keterangan untuk meringkus mucikarinya.

“Dari keterangan perempuan itu, kami kemudian menyiduk tiga mucikarinya di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” kata AKP Dharma.

Tarif sekali kencan yang ditawarkan ketiga mucikari itu beragam.

"Mulai dari Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara.

Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Dharma.

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas

Anggota DPRD Pinrang Fraksi PKB, Alimuddin Budung turut prihatin terhadap menjamurnya prostitusi online di Bumi Lasinrang.

Dia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Apalagi, yang dilibatkan adalah generasi muda.

Di sisi lain, mesti ada upaya bimbingan kepada generasi muda, dari berbagai pihak.

Agar kejadian serupa tak terulang.

"Siapa lagi yang akan melanjutkan estapet pembangunan Bumi Lasinrang ke depan kalau bukan kaum muda.

Jika kaum muda bermasalah hari ini, masa depan daerah juga tentu akan menuai masalah," ucap Alimuddin.

Anggota DPRD Pinrang Fraksi PDI-P Saharia Lolo tak menduga bisnis haram tersebut telah merambah Bumi Lasinrang.

"Saya pikir hanya di kota-kota besar yang ada begitu. Ternyata di Pinrang juga ada," ucap Saharia.

Ia berharap, kasus tersebut diusut tuntas agar tak ada lagi korban yang terjebak di dalamnya.(Hery Syahrullah/tribunpinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Mucikari Prostitusi Online Jualan di Pinrang, Tawarkan Perempuan Dewasa Hingga Remaja,

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved