Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Online

Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/hery
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). 

TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).

Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.

Mereka terdiri dari beragam umur dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, Kamis (26/12/2019).

Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.

Tim pun bergegas melakukan penylidikan dan olah TKP.

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). (Tribun Timur/hery)

Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, tarif sekali kencan yang ditawarkan para mucikari tersebut beragam.

Mulai dari 500 ribu, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.

Baca: Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah

Baca: Kilas Balik Awal Tahun dan Akhir 2019, Terseret Prostitusi dan Ingat Penjara, Vanessa Angel: Nyeri

Tim pun bergegas melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.

Gadis Dijual Rp 500 Ribu

Sementara itu seorang gadis cantik Asal Sidoarjo dijual oleh pemuda Kediri seharga Rp 500 ribu.

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang.
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang. (SatReskrim Polres Pinrang)

Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.

Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.

Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP.

"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.

Baca: Tubuh Kaku Warga Bintan Tergantung di Rumahnya, Sang Suami Sempat Bawa ke Puskesmas

Baca: Dijual Seorang Mucikari, Cewek Ini Diamankan Dengan Seorang pria Hidung Belang Usai Kencan di Hotel

Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).

Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.

"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.

Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.

"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.

Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.

Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam, uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000.

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Baca: UPDATE Kasus Prostitusi Online PA, Polisi Buru D, Sosok yang Tawarkan Super Model Indonesia

Selain HP dan uang, polisi juga mengamankan satu kotak kondom dan kondom bekas pakai, kertas registrasi hotel, selembar bill hotel, seprei warna putih, sarung bantal warna putih, kaos warna putih, rompi warna cokelat, celana panjang warna coklat, celana dalam warna merah dan BH warna merah muda.

Pasutri Jual Janda Gresik

Di tempat lain sepasang suami istri tawarkan jasa prostitusi online melalui whatsapp (WA). Mereka menawarkan tetangganya sendiri, yakni tiga orang janda di Menganti Gresik.

Pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti. Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.

Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta rupiah sebulannya dari bisnis haram itu. Kepada polisi, Bambang dan Ana mengaku uangnya untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham (Surya/Willy Abraham)

"Buat penghasilan tambahan karena punya anak masih balita," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya, kepada Surya, Selasa (19/11/2019).

Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.

Mereka berdua menawarkan para janda itu kepada para lelaki hidung belang melalui WA dengan cara mengirim foto ketiga janda tersebut.

Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.

Tarifnya? Sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.

Baca: Usut Prostitusi Online, Polda Jatim Bakal Periksa Manager Talent dan Publik Figur Berinisial D & IS

Baca: Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri dan Transfer Rp 800Ribu

Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.

"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.

Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.

Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan TS, ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri.
Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan TS, ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri. (Trubun Jabar)

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Pinrang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved