Prostitusi Online
Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.
Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.
Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.
Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Pinrang, Terancam 15 Tahun Penjara