Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Online

Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/hery
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). 

"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.

Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.

Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan TS, ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri.
Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan TS, ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri. (Trubun Jabar)

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Pinrang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved