Rabu, 1 Oktober 2025

Mabuk Miras Oplosan, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 5 Temannya

Perbuatan amoral dari sekelompok pemuda yang sebagian masih berstatus pelajar SMP, kembali terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur

Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.

Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.

Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.

"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.

Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Margaret Sarita)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved