Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur
Seorang driver taksi online di Pekanbaru dirampok penumpangnya sendiri hingga dianiaya, mobil dan handphone korban dibawa kabur.
Editor:
Dewi Agustina
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DRIVER Taksi Online di Riau Dirampok, Mobil Dibawa Kabur, Pelaku Aniaya Korban, Begini Kronologinya