Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur
Seorang driver taksi online di Pekanbaru dirampok penumpangnya sendiri hingga dianiaya, mobil dan handphone korban dibawa kabur.
"Sudah ada titik terang," kata Juper.
Driver Taksi Online Perkosa Mahasiswi
Lain lagi dengan driver taksi online satu ini, Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.
Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut melakukan kejahatannya pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun.

Perbuatan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Kala itu, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di dalam mobil di halaman ruko di daerah MERR Surabaya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.
Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Besok, Kamis 19 Desember 2019: Pekanbaru, Waspada Hujan Petir
Baca: Kelompok Gay Dominasi Kasus HIV di Pekanbaru
"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Kini, Eko menerima getahnya.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
