Sabtu, 4 Oktober 2025

Obati Pasien Sakit Bisul, Perawat Asal Lampung Jumraini Harus Bayar Rp 20 Juta

Perawat Jumraini obati pasien sakit bisul yang kemudian meninggal dunia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

Editor: Sugiyarto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku. 

Jumraini lalu menyuntikan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, Bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari Bisul yang ada pada telapak kaki kanan Alex Sandra.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki Alex Sandra tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan Alex Sandra menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki Alex Sandra menggunakan kain kasa. 

Setelah semua proses itu selesai, Alex Sandra soal biaya.

Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.

Alex Sandra memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim. 

Setelah itu, Alex Sandra dan Ariana pulang  ke rumah.

Di rumah, Alex Sandra makan dan minum obat.

Lalu, Alex Sandra tidur.

Sekira pukul 22. 00 WIB, Alex Sandra terbagun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.00 WIB, Alex Sandra mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Halaman
123
Sumber: Prohaba
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved