Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Masyarakat Bali dihebohkan beredarnya foto yang menunjukan foto seekor kucing berwarna putih sedang digantung di sebuah pohon.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews.com /Facebook: Denpasar Viral
Pelaku minta maaf dan kondisi kucing yang digantung 

Baca: VIRAL Video Istri Kedua Pukuli Suami Berusia 65 Tahun yang Sakit Stroke, Ini Kata Psikolog

3. Rencana mediasi

Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).
Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). (Tribun Bali/Rino Gale )

Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengubungi Jovania untuk meminta maaf. 

"Hari Rabu saya mendapat inbox kalau dia (DC) meminta maaf ke saya."

"Dia meminta maaf yang diwakili oleh ayahnya," terang Jovania.

Jovania pun mengundang yang bersangkutan untuk mendatangi Polda Bali, Kamis (19/12/2019) untuk melakukan mediasi.

"Jam 5 Wita mediasinya," katanya kepada Tribunnews.com, (19/12/2019).

Jovania mengatakan dari mediasi akan diputuskan langkah selanjutnya seperti apa.

Baca: 5 Teror Serangan Hewan yang Hebohkan Indonesia, dari Serangan Tomcat, Tawon Ndas, hingga Ular Kobra

4. Pasal yang bisa menjerat pelaku 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (http://ditjennak.pertanian.go.id/)

Terkait dengan kasus kekerasan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan pasal 66 ayat (2) point c, berbunyi:

"c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan"

Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved