Rahasia Hakim Jamaluddin Sebelum Tewas Terungkap, Akan Ceraikan Istri, Ini Pengakuan Calon Pengacara
Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang i
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Advokat Maimunah (nama samaran), perempuan yang didatangi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.
Dalam keterangannya saat diinterogasi polisi, Selasa (16/12/2019), terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara di Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal.
Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019), bersama anak Hakim Jamaluddin, Kenny Akbari.
Menurut dia, hakim Jamaluddin sudah menyampaikan niatan cerai itu kepada istrinya, Zuraida Hanum.
Baca: Napi Lapas Hinai Langkat yang Sempat Kabur Diamankan Saat Edarkan Sabu
Baca: Pengakuan Seorang Wanita yang Diawasi Orang Tak Dikenal dan Kedatangan Jamaluddin Sebelum Tewas
Baca: Pingsan Berkali-kali Tahu Suami Tewas, Istri Hakim PN Medan Sempat Dicurigai, Ini Kesaksian Satpam
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes Medan sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September.
Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.
Pada pertemuan 26 November 2019, hakim Jamaluddin menjelaskan kepada Maimunah bahwa dirinya bertekad untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Medan.
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal".
“Bapak bilang, Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.
Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak banyak bertanya lagi.
“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," tuturnya kepada hakim Jamaluddin.
Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah mempersiapkan pemberkasan. Namun hari Rabu dan Kamis dirinya tak jadi pergi ke Pengadilan Negeri Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa pada Rabu tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak, tapi karena ada salinan putusan saya (kasus lain) yang belum selesai dan orang PN udah bilang kalau belum selesai, jadi saya batal ke PN untuk urus berkas cerai tersebut. Rabu itu kakak ke Polda dan Kamis juga enggak jadi keluar," tuturnya.
Pada Jumat 29 November 2019, Maimunah akhirnya hendak menemui Jamaluddin di PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan.
Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Biasanya kan bapak itu berseliweran di PN itu, karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.
Maimunah menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke PN untuk meminta berkas guna mendaftarkan gugatan perceraian hakim Jamaluddin ke Pengadilan Agama pada Senin 2 Desember 2019.

"Ya disitu saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta. Bapak (Jamaluddin) ini calon klien.
Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.
Hingga akhirnya, Maimunah mendapatkan kabar bahwa hakim Jamaluddin ternyata ditemukan tewas pada 29 November.
“Di situ bergetarlah badan saya, saya enggak habis pikir ternyata alasan dia datang ke rumah saya itu sudah dalam keadaan bahaya," jelas Maimunah.
Maimunah juga mengaku dicecar oleh polisi tentang alasan dirinya yang dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.
"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum. Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga,” ujarnya.
“Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi.
Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim.
Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.
Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah ada 5 kali diperiksa oleh kepolisian.
"Itu awalnya diinterogasi tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan, baru tangal 9 Desember di Kok Tong Ringroad sama polisi, baru 4 hari lalu di Polrestabes. Kemudian pada Jumat malam, dan terakhir semalam juga disuruh datang," ujarnya. (tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sebelum Dibunuh, Hakim Jamaluddin Berniat Ceraikan Istri