Senin, 6 Oktober 2025

Arifin Bunuh Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya

Pembunuhan terjadi tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat

Editor: Eko Sutriyanto
Net via Kompas.com dan TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Syahputra
Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung' 

“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.

Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.

Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku  mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung', https://jatim.tribunnews.com/2019/12/13/cara-tak-wajar-pria-madura-bunuh-tetangga-dibantu-dukun-sebelum-salat-jumat-mimpi-jadi-pendukung?page=all.
Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved