Arifin Bunuh Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya
Pembunuhan terjadi tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung', https://jatim.tribunnews.com/2019/12/13/cara-tak-wajar-pria-madura-bunuh-tetangga-dibantu-dukun-sebelum-salat-jumat-mimpi-jadi-pendukung?page=all.
Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono