Pengakuan Pengoplos Miras yang Menewaskan Heri: Saya Seumur Hidup Sebagai Pemabuk
Tersangka Soeharto mengakui, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tangan pembeli.
"Tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Feby.
Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedangkan diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. "Mereka tak memiliki izin penjualan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Karangbinangun Lamongan digegerkan dengan kematian seorang warga dan dua lainnya dirawat di RS, setelah pesta miras oplosan dua hari dua malam di kandang kambing.
Heri Susanto meninggal, Nur Iman dan Rudy Sahartian keduanya sampai hari ini masih dirawat di RS Intan Medika.
Para korban ini sebelumnya pesta miras bersama 4 teman lainnya.

Non stop dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto.
Tujuh peminum itu menghabiskan 15 liter miras oplosan.
"Hasil autopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan," kata Feby.
Polisi mengamankan barang bukti, 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yg belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplemen.
Baca: Panik Korban yang Hendak Diperkosa Teriak, Remaja Ini Pilih Lari Tanpa Bercelana
Baca: Pelajar Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk di Jalan Nasional Lamongan
Razia Warung Miras
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengerahkan anggota Sabhara untuk gerilya merazia di sejumlah warung di dalam kota menyusul insiden tewasnya seorang warga akibat pesta miras oplosan.
Sebelumnya, seorang warga Lamongan tewas, sementara dua lainnya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan, Rabu (11/12/2019) malam.
AKBP Feby DP Hutagalung memerintahkan kepada Kasat Sabhara, AKP Fadelan untuk memimpin langsung razia miras.
Dua sasaran di dua warung yang selama ini disinyalir sudah lama menjual miras arak di antaranya, warung kopi milik Ayok Suganda (36) di Jalan Baru, Kelurahan Karang Mulyo, Kecamatan Lamongan.
Sejumlah anggota Sabhara bergerak menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis arak dari sisa penjualan.