Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun
Terdakwa Banta Puteh terjerat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata olahraga air softgun. Dia divonis 12 bulan penjara.
Pria tersebut, dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata olahraga jenis air softgun.
Kasus pengancaman kata-kata akan menembak dengan air softgun, terjadi dua hari sebelumnya.
Pada saat pelaku mendatangi rumah Jafar yang menduga korban melakukan praktik ilmu hitam.
Sehingga istri pelaku menjadi sakit.
Polisi akhirnya, menetapkan keuchik tersebut sebagai tersangka.
Kasus itu pun berlanjut ke jaksa hingga ke pengadilan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 12 Bulan, Kasus Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun