Sabtu, 4 Oktober 2025

Divonis Hukuman Mati, Kurir Sabu 45 Kg Ini Langsung Lemas

Terdakwa Kurir sabu 45 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto dihukum mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik

Editor: Hendra Gunawan
Victory Arival Hutauruk/Tribun Medan
Terdakwa Kurir sabu 45 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto dihukum mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

Saat diwawancara, Hasan mengakui dirinya tidak ada membawa sabu dan ia membantah bahwa dirinyalah yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

"Yang dituduhkan itu pun entah kayak mana, aku enggak ngerti juga. Sebenarnya kalau saya enggak ada bawa, yang bawak sebenarnya sudah kenak tangkap. Tapi dibilangnya itu punya saya. Bahkan mereka bilang saya yang nyuruh," tutur pria berkacamata ini dengan nada pelan.

Ia bahkan membantah bahwa dirinyalah pelaku utama dalam perkara ini, Hasan juga sangat memohon diberikan keadilan oleh Majelis Hakim.

"Disini bukan saya pelaku utamanya, saya hanya menghubungkan mereka. Harapan saya agar hakimnya tidak menghukum seperti tuntutan itu. Karena saya masih punya tanggungan anak dua masih balita kecil-kecil. Orang tua saya sakit dan disini hanya saya yang di harapkan keluarga. Dan saya punya adik satu sudah janda," tuturnya.

Terakhir, bahkan ia menyebutkan bahwa dirinya layaknya dizolomi karena ditangkap hanya berdasarkan keterangan pelaku lainnya.

"Jadi saya ditangkap hanya berdasarkan pengakuan saja. Kalau hp yang ketangkap ini pun tidak ada saya berhubungan kesitu," pungkasnya.

Sang istri yang berada di dekat Hasan juga memohon agar suaminya bisa lepas dari hukuman mati.

Seusia wawancara, kedua anak-anak terdakwa tampak masih bermain-main di sekitaran sel.

Sebelumnya, pada 18 November 2019 lalu, Jaksa Kharya Saputra menuntut Hasanuddin tuntutan mati karena bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.

Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).

"Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief," ungkap Jaksa Nur Ainun.

Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.00 wib, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.30 wib, di Jalan Bandar Labuhan Bawah Nomor 34 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved