Sabtu, 4 Oktober 2025

Kenaikan UMK 2020 Bikin Sejumlah Buruh di Subang dan Karawang Resah, Ini Pemicunya

Kenaikan UMK 2020 memicu sejumlah pabrik hengkang alias memindahkan usaha ke tempat lain yang upah kerjanya lebih murah

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi-UMK 2020 

Perusahaan-perusahaan itu pindah ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah daripada Subang.

Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Berangkat ke RSUD Subang

"Pabrik yang lokasinya 200 meter dari pabrik saya, dari awalnya punya 3.000 pekerja, sekarang tinggal 800 pekerja," ujar Tarjum melalui ponsel, Minggu (1/12/2019).

Tarjum yang juga bekerja di sebuah pabrik garmen di Kabupaten Subang itu menyebut perusahaan tempat dia bekerja sudah membuka pabrik di Jawa Tengah.

"Pabrik saya (bekerja), tahun ini, membeli tanah di Jawa Tengah," katanya.

Seperti diketahui, UMK 2020 Kabupaten Subang adalah Rp 2.965.468,00.

Ada kenaikan Rp 232.568,30 dibanding UMK 2019 yang senilai Rp 2.732.899,70.

Baca: Ditargetkan Selesai Tahun 2027, Pelabuhan Patimban Diharapkan Jokowi Jadi Pelabuhan Besar Nantinya

Menurut Tarjum, UMK yang hampir Rp 3 juta di Subang itu terlalu berat bagi roda usaha industri garmen.

Ia memilih kenaikan upah kecil daripada kehilangan pekerjaaan.

"Kami sebenarnya tidak menuntut berlebihan karena kita tahu kondisi di lapangan. Banyak pabrik tutup. Banyak buruh yang berharap pabrik tak tutup.

Biarin gaji naik cuma sedikit juga, asal bisa terus kerja. Ngapain gaji naik terus tinggi-tinggi tetapi tahun depan tutup," katanya.

Rincian angka UMK 2020 se- Jawa Barat

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved