Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta-fakta Siswi SMP Disetubuhi Pacarnya Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Awalnya Kenal di FB

Kasus anak di bawah umur disetubuhi pria dewasa lalu dijual ke pria hidung belang terjadi di Lampung.

Editor: Hasanudin Aco
Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan 

Pelaku mengatakan, apa yang ia lakukan ke korban supaya jangan diberi tahukan kepada orang lain.

Sementara uang hasil menjual korbannya, lelaki pengangguran itu pergunakan untuk keperluan dia sehari-hari.

5. Dijual 10 Kali

Polisi menyebut pelaku Indrawan menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.

Baca: Miris! Seorang Siswi SMP di TTU Diduga Disetubuhi Hingga Mengalami Hal Ini

"Sudah 10 kali pelaku ini menjual korban kepada lelaki hidung belang. Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.

 6. Dijual di 2 Kawasan

Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar dengan cara menghubungi pelaku, lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.

Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan.

Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya Bunga melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.

"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.

7. Perdagangan Orang

Saat mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan, namun yang bersangkutan jalan pulang ke rumahnya.

Akhirnya diketahui keberadaan Indrawan yang bersembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar. Pada Selasa (26/11) lalu akhirnya Indrawan berhasil ditangkap.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved