Penjelasan Polisi Terkait Video Viral Wanita Menangis yang Mengaku sebagai Korban Perkosaan
Warga Surabaya heboh karena sebuah video viral yang menujukkan seorang wanita menangis. Wanita itu dalam menangisnya mengaku sebagai korban perkosaan.
Ketiga korban yang telah dicabuli semuanya pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sarung warna hitam motif kotak-kotak, kaus warna hitam, jaket jumper warna merah, topi warna merah, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 5306 OI serta baju warna abu-abu motif kotak-kotak.
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Video Wanita di Surabaya Ngaku Diperkosa, Ditanya Warga Tak Menjawab, Fakta Diungkap Polisi