Survei Aceh, Kalteng dan Sulut, 37 Persen Responden Beranggapan Susu Kental Manis adalah Susu
Mereka percaya susu kental manis atau krimer kental manis (SKM/KKM) adalah produk minuman yang menyehatkan anak
Hasil penelitian dari sisi sumber informasi, menunjukkan sebanyak 73% responden mengetahui informasi SKM sebagai susu dari iklan televisi, radio dan media massa lainnya.
Ini menegaskan bahwa informasi dan iklan susu kental manis di televisi berpengaruh terhadap pembentukan persepsi.
Iklan yang ditayangkan berulang pada akhirnya mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan.
"Contohnya susu kental manis yang selama ini memang diiklankan sebagai susu. Tidak heran kenapa sampai hari ini masyarakat masih mengonsumsi SKM sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan pengaturan iklan susu kental manis semula telah diatur melalui Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
Pasal-pasal dalam surat edaran itu telah jelas mengatur iklan susu kental manis agar tidak lagi terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.
Baca: Benarkah Susu Kental Manis Sebabkan Kegemukan? Ini Pendapar Pakar Gizi
“Kami concern pada poin no 3 yang berbunyi ‘dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman’, poin ini jelas dan tegas menyebutkan susu kental manis tidak boleh disajikan dalam bentuk minuman,” ujarnya.
Saat BPOM mengukuhkan ke dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,pada pasal 67 point w menyebutkan “larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
”Kami menyayangkan sikap BPOM tidak konsisten pada kedua peraturan itu. Dimana di surat edaran jelas disebutkan tidak boleh menggunakan visualisasi dengan cara disebuh, sedangkan di PerBPOM, larangan tersebut dihilangkan,” jelas Arif Hidayat.
BPOM, tambah Arif, seharusnya melakukan penelitian persepsi publik tehadap iklan susu kental manis, khususnya penyajian susu dalam gelas, agar dapat melindungi masyarakat dari persepsi yang salah.
“Kami berharap penelitian tentang konsumsi susu kental manis di daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi ini dapat menjadi pertimbangan BPOM,” tambahnya.
Dra. Chairunnisa, M.Kes Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, mengatakan penelitian yang dilakukan bersama YAICI merupakan wujud komitmen PP Aisyiyah terhadap upaya peningkatan status gizi anak.
“Penelitian ini untuk mengetahui dampak pemberian SKM/KKM dan faktor lainnya terhadap kejadian stunting pada balita. Hasil penelitian ini agar menjadi rekomendasi sebagai dasar pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif menurunkan prevalensi stunting,” jelas Chairunnisa.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan mix method yang menggabungkan kuantitatif dan kualitatif yaitu dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
Pendekatan kuantitatif dilakukan dengan metode survey cepat dengan variabel dependen penelitian adalah kejadian stunting pada balita, dimana variabel independent utamanya adalah konsumsi SKM/KKM.
Sementara pendekatan kualitatif, dilakukan menggunakan metode pengumpulan data wawancara mendalam (terhadap stakeholders, yaitu dinas kesehatan, IDAI, Kepala Puskesmas, Tokoh masyarakat) dan observasi langsung di masyarakat.