Ribuan Ponsel, Laptop Hingga Tablet Ilegal Ditemukan di Bawah Tumpukan Ikan Asin, Jengkol dan Kemiri
Bea Cukai Palembang memeroleh informasi berkat adanya bongkar barang impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin
Am dan JI, akan dikenakan Sanksi Pidana karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 dan pasal 54 Undang Undang Cukai nomer 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Perkiraan kerugian negara bila miras tersebut diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai Rp 200 juta."
"Tak hanya itu saja, bila miras ini beredar maka akan menyebabkan kerusakan kesehatan. Ini karena alkohol yang digunakan merupakan alkohol murni," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Bea Cukai Palembang Bongkar Penyelundupan 5.700 HP Xiaomi Ditutupi Jengkol