Rampas Ponsel dan Rudapaksa Penumpang, Driver Taksi Online Dituntut 9 Tahun Penjara
Bernafsu saat melihat korban melalui spion tengah di dalam mobil, terdakwa kemudian melakukan pemerkosaan
Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.
Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 'Driver Taksi Online Cabul' 9 Tahun Penjara