Jumat, 3 Oktober 2025

Rampas Ponsel dan Rudapaksa Penumpang, Driver Taksi Online Dituntut 9 Tahun Penjara

Bernafsu saat melihat korban melalui spion tengah di dalam mobil, terdakwa kemudian melakukan pemerkosaan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Bambang Eko Setiawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (26/11/2019) 

Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 'Driver Taksi Online Cabul' 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved