Jumat, 3 Oktober 2025

Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara, Guru Pramuka Cabul Tak Mengajukan Banding

Kejaksaan Negeri Surabay abelum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Selanjutnya, ia melakukan pencabulan itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015.

Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia & 12 Tahun Penjara, Terdakwa Guru Pramuka Surabaya Tak Ajukan Banding

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved