Selasa, 7 Oktober 2025

Nenek Maria Terjaring Razia Satpol PP Bareng Brondong, Ini Kronologinya

Saat nenek Maria dan Fernando tengah berduaan di kamar Hotel Melati, mereka terciduk oleh Satpol PP

Editor: Sanusi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Wendi
ilustrasi 

Namun, saat ditanyakan tempat tanggal lahir Fernando, Maria tidak dapat menjawabnya.

Sehingga petugas yang curiga membawa keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Saat di kantor, Maria pun mengakui jika Fernando adalah sang pacar. 

“Iya, ini pacar saya dan tidak ada yang salah dengan hubungan kami toh,” kata Maria kepada petugas.

Ghufron Falfeli, Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Tangerang menuturkan, dalam operasi prostitusi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9 pasangan bukan suami istri.

“Kami menyisir ke beberapa hotel di dua kecamatan, yakni Karawaci dan Neglasari,” ungkap Ghufron, Kamis (21/11/2019) dikutip dari Warta Kota dalam berita berjudul "l Satpol PP Ciduk Nenek 60 Tahun Berkencan dengan Pemuda 21 Tahun di Hotel Melati: Iya, Ini Pacar Saya".

Ghufron menyatakan pihaknya akan terus melakukan serangkaian penertiban untuk mempersempit ruang gerak dan menekan angka prostitusi.

“Kami tidak akan berhenti melakukan serangkaian kegiatan penertiban untuk menegakan peraturan daerah,” tuturnya.

Ia menerangakan, kesembilan pasangan yang diduga selingkuh tersebut didata dan diberikan pembinaan, agar ke depan mereka tidak lagi melakukan kegiatan prostitusi di Kota Tangerang.

“Dari data yang kami punya, mereka baru kali pertama diamankan."

"Mereka kami buatkan surat pernyataan yang diketahui Ketua RT dan RW tempat mereka tinggal,” papar Ghufron.

Berbeda dengan kasus di Surabaya, ada seorang pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi pamong PRaja (Satpol PP) memaksa seorang gadi membuka celananya di atas sebuah jembatan penyebrangan. 

Ngaku Satpol PP, Thoyib Paksa Gadis 16 Tahun Buka Celana di Atas Jembatan Penyeberangan di Surabaya

 Thoyib memaksa gadis berinisial PR (16) untuk membuka celana di atas jembatan penyeberangan jalan tol Dukuh Kupang, Surabaya, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kini Thoyib harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved