Pelecehan Seksual
Belum Reda Kasus Teror Sperma di Tasikmalaya, Muncul Kasus Orang Pamer Alat Vital di Bandung
Sama seperti pelaku teror sperma di Tasikmalaya, pelaku teror alat vital di Bandung ini juga melakukan aksi tak pantasnya sambil membawa motor
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Tasikmalaya, ancaman hukuman penjara bagi pelaku teror sperma bisa mencapai 2 tahun 8 bulan.
Disebutkan, SN akan dikenakan Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain.

Hal ini diutarakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
“Pelaku pelempar sperma akan dikenai pasal 281 KUHP, tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Seperti yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id, si peneror sperma di Tasikmalaya itu memang langsung diinterogasi oleh polisi.
Kepada polisi, SN mengaku, tak ingat perbuatan tak pantasnya itu.
Baca : Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
"Saya tidak ingat pak, saya hanya nanya bu mau kemana, katanya lagi nunggu Gojek. Udah saya berhenti di sana," kata SN.
Selain itu, ia juga sempat menampik soal melempar sperma sembarangan kepada perempuan di jalan.
Namun, ujungnya, ia kemudian disebut keceplosan mengaku kerap bergairah saat melihat perempuan yang dianggapnya terlihat seksi.
"Memang suka begitu pak tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya. (Widia Lestari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Setelah Teror Sperma Tasikmalaya, Kini Teror Alat Kelamin di Bandung, Muncul Subuh dan Mencurigakan