Puluhan Pedagang Bawang Merah Tertipu Lasmidi Hingga Miliaran Rupiah
Pedagang baru merasa telah menjadi korban penipuan oleh tersangka setelah uang pembelian bawang merah tidak segera dibayar tersangka.
Editor:
Dewi Agustina
Surya.co.id/Ahmad Amru Muis
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menunjukkan tersangka penipu pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro Nganjuk beserta barang bukti penipuan. Surya.co.id/Ahmad Amru Muis
Tersangka akan dijerat pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Yang pasti, kami akan terus mengembangkan kasus penipuan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro dan untuk mencari barang bukti yang lain,” tutur Handono.
Sementara tersangka, Lasmidi tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan pers rilis di Mapolres Nganjuk.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lasmidi Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah di Nganjuk Hingga Miliaran Rupiah, Begini Modusnya