Jumat, 3 Oktober 2025

Pedagang Soto Buta Setelah Dioperasi, RS Mata Solo Digugat Rp 10 Miliar

Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Editor: Dewi Agustina
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji 

Sebenarnya mediasi sudah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya deadlock.

Baca: Sempat Buat Panitia Heran, Nama Bocah Peserta Beasiswa Djarum ini Hanya N Saja, Ini Kata Ayahnya

Baca: Gunakan Ponsel Curian Pelaku Meneror Keluarga Korban Video Call Perlihatkan Alat Kelamin

Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).

Pengacara RS Mata Solo Rikawati mengatakan, benar ada gugatan pada RS Mata Solo.

"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.

"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.

Adapun dalam gugatan, mereka diketahui menggugat imateriil Rp 10 miliar dan materiil Rp 570 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Kedua Bola Matanya Buta Setelah Operasi, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved