Polisi Tetapkan Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang
Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, ,BANDUNG - Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali pada Kamis (14/11/2019).
Sanudin tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.
Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan maut itu di Mapolres Subang sore hingga petang tadi.
Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.
"Dalam gelar perkara, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).
Baca: Puluhan Kereta Terbakar di Kawasan Konservasi Stasiun Cikaum Subang
Sanudin selamat dalam peristiwa itu.
Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang.
Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.
"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan," katanya.
Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka,