Cewek Asal Ini Jember Posting Foto Seksi Lalu Tawarkan Layanan Hubungan Intim Bertiga
Kemudian terdakwa mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bookingan Richi Panget.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Windyana Rizky, wanita asal Jember dituntut JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun dalam sidang yang berlangsung Kamis (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).
Kasus ini terungkap ketika terdakwa Windyana memposting foto-foto seksinya di akun twitter @echanew94 dan tawarkan layanan hubungan badan.
Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan bertiga (threesome).
Kemudian terdakwa mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bookingan Richi Panget.
Baca: Usut Prostitusi Online, Polda Jatim Bakal Periksa Manager Talent dan Publik Figur Berinisial D & IS
Baca: Tak Tahu Ada Jasad Ayahnya Terkubur Ditempatnya Salat, si Bungsu Dapet Pesan dari Korban Lewat Mimpi
Baca: Surono Disebut Busani Tak Suka dengan Istri Bahar, sang Menantu Ngaku: Justru Ibu yang Tidak Suka
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Pada Senin 5 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya, di kamar 1.205 dan menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan bertiga.
Namun tidak lama kemudian datang saksi Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama team mengamankan terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saksi Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut.
Prostitusi Berpelanggan Pejabat di Tasikmalaya
Lima wanita muda diamankan pihak kepolisian bersama dengan tiga orang pria dewasa di Hotel Kelas Melati, Tasikmalaya.
Lima wanita dan tiga orang pria tersebut diamankan lantaran melakukan bisnis prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur.
Dari pengakuan salah satu wanita yang diamankan pihak kepolisian, pelanggannya berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, politisi, hingga pengusaha.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribun Jabar, bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menggerebek delapan orang di sebuah hotel.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (30/10/2019) oleh Polres Tasikmalaya di Hotel Kelas Melati di Mangkubumi, Tasikmalaya.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan orang yang terdiri dari lima wanita dan tiga pria.
Delapan orang yang diamankan polisi, mereka memiliki peran masing-masing.
Lima orang wanita yang diamankan polisi merupakan pihak yang didatangkan atau pemberi jasa.
Dari kelima wanita yang didatangkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.
Bahkan wanita yang tertua baru berusia 22 tahun.
Kelima wanita yang terlibat masing-masing berinisial WI (22) warga Karangnunggal, AY (17) warga Cihideung, FI (18) warga Garut, FE (16) warga Cihideung, dan RI (17) warga Indihiang.
Sementara dua orang pria merupakan mucikari bisnis haram ini, dan satu lainnya merupakan konsumen.
Dua mucikari yang ditangkap polisi adalah AZ (29) dan AR (20).
Keduanya menawarkan jasa pelayanan seksual gadis-gadis di bawah umur tersebut melalui chat media sosial.
Sementara itu, menurut pengakuan lima wanita yang diamankan polisi, mereka mengatakan baru dua bulan melakoni pekerjaan ini.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama yang melatarbelakangi wanita-wanita muda tersebut untuk bekerja di bidang seks komersil.
Kendati baru dua bulan beroperasi, salah satu dari kelima wanita tersebut mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup baik.
Seperti diterangkan WI (17) yang mengaku mampu melayani satu sampai dua pria yang menjadi pelanggan tetapnya.
Di hari weekend, WI setidaknya melayani dua pria hidung belang yang sudah menjadi langganannya.
Sementara itu, WI juga menambahkan jika pelanggannya berasal dari beragam kalangan dan profesi, bahkan ada yang beradal dari pejabat hingga pengusaha.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan.
Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap WI seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
WI bersama rekan-rekannya mengaku ditawarkan oleh kedua mucikari mereka via media sosial WhatsApp.
Meski baru dua bulan beroperasi, nyaris setiap hari WI selalu mendapatkan pelanggan.
Tarif kencan yang ia patok pun beragam tergantung waktu transaksi yang disepakati.
Mulai dari BO, Open, Short Time hingga Long Time.
Dalam sehari, normalnya WI bisa mengantongi Rp 700 ribu per transaksi untuk jasa Short Time.
Namun bila jasa yang disewa adalah Long Time, WI bisa mendapatkan bayaran hingga Rp 2,7 juta.
Para mucikari yang menjajakannya akan mendapat jatah Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkap WI.
Penggerebekan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota ini berawal dari laporan pihak hotel.
Kelima wanita ini terpergok kerap gonta-ganti memasukkan pria yang berbeda-beda secara bergantian dalam satu kamar.
Pihak hotel yang mencurigai gerak-gerik kelima wanita ini pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekkan.
Dan benar saja, saat digerebek, kelima wanita tersebut berada di dalam 1 kamar berdesakkan dengan tiga pria lainnya.
Tak hanya mengamankan kedelapan orang yang terlibat kasus prostitusi online, pihak Polres Tasikmalaya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi.
"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," lanjut AKP Dadang Sudiantoro.
Kini kedelapan orang tersebut tengah diperiksa untuk ditindak lanjuti.
Bila benar terbukti terlibat kasus prostitusi online, kedelapan orang tersebut akan dikenai Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Jember Posting Foto Seksi di Twitter dan Tawarkan Kencan Bertiga, Nasibnya Kini Usai Ketahuan,