Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Bupati Umbar Tembakan, Ini Keterangan Saksi dan Klarifikasi Pengacara

Perselisihan antara seorang kontraktor Panji Pamungkasandi dengan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam sempat

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi penembakan 

"Sekitar 1 jam setelah keributan, saya penasaran melihat, mereka semua masih pada berkumpul di sekitar TKP namun tidak lagi ada perkelahian kaya awal," ucap pria 26 tahun tersebut.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB ada aksi penembakan di Ruko Taman Hana Sakura tepatnya di Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Diduga, anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam terlibat dalam aksi penembakan yang melukai seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Tujuh poin klarifikasi dari pengacara

Sebanyak 5 Penasihat Hukum (PH) Irfan Nur Alam, terlapor yang diduga sebagai pelaku penembakan menggelar klarifikasi atas kasus yang menimpa kliennya itu, Rabu (13/11/2019).

Suasana Konnferensi Pers Penasehat Hukum IN di Aula Rumah Maka
Suasana Konnferensi Pers Penasehat Hukum IN di Aula Rumah Makan Mera, Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Konferensi pers yang digelar di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka itu, disampaikan 5 Penasehat Hukum yang dipercaya oleh Irfan Nur Alam.

Salah satu PH Irfan, Kristiwanto mengatakan salah satu tujuan digelarnya pers dan viral di masyarakat.

Dikatakan dia, sebagai wujud pertanggungjawaban moral terlapor yang sebagai ASN Pemkab Majalengka, untuk keberimbangan informasi di masyarakat.

"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penaskhat Hukum:

1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden di luar dugaan kien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.

2. Bahwa kejadian dimaksud sedikit pun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah hutang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang pribadi Irfan Nur Alam.

4. Bahwa masalah hutang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.

5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved