Istri yang Diracun Suami dalam Keadaan Hamil Kondisinya Membaik, Bayinya Lahir dengan Selamat
"Sudah pulang hari Kamis (7/11/2019) lalu. Alhamdulillah, ibu dan bayinya sehat," tutur Iptu Agil
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Saiful Ma'sum/Tribun Jateng
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) (Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Kasus Istri Hamil Diracuni Suami di Semarang: Kondisi Mujiati Membaik, Bayi Perempuan Lahir Sehat