Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru
Petugas Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial BD (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya
Editor:
Hendra Gunawan
Polres Purbalingga
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo membeberkan pengungkapan kasus ayah cabuli anak tiri dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Saat dimintai keterangan, tersangka langsung mengakui semua perbuatannya," jelas Kabagops.
BD dikenai Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (humaspolrespurbalingga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BD Tega Cabuli Anak Tiri di Purbalingga, Ibunda Korban Diberitahu Guru di Sekolah,