Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku 'Skimming' Rp 7 Triliun Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali

Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali

dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30) 

BREAKING NEWS: Pelaku 'Skimming' Rp 7 Triliun Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.

"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.

Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.

Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved