Senin, 29 September 2025

Pengakuan PRT di Palembang yang Masukkan Bayi di Tabung Mesin Cuci

Selama masa kehamilan, rekan kerja maupun keluarga majikan tak ada yang tahu Sutina mengandung sampai 9 bulan.

Editor: Sanusi
TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI
Sutina (36 tahun) tersangka pembunuhan bayinya sendiri dihadirkan dalam gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2019). Perempuan yang bekerja sebagai pengasuh anak di Palembang tersebut nekat memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci karena takut dan malu setelah hamil di luar nikah. TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI 

Diceritakan Sutina, bayi yang meninggal itu adalah hasil hubungannya dengan seorang pria bernama Andi.

Ketika mengetahui Sutina hamil, pria yang bekerja di bengkel di kawasan Palembang itu menghilang tanpa kabar.

"Saya tidak tahu, Andi itu kerja di bengkel mana. Tahunya di kota Palembang saja. Kenalnya dari teman dan sejak itu kami berhubungan. Tapi sejak saya bilang hamil, dia hilang tanpa jejak," ucapnya.

Atas kejadian ini, Sutina mengaku sangat menyesal.

Namun dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya saya mengaku salah dan menyesalinya," katanya di hadapan awak media di Mapolresta Palembang.

(TribunJakarta.co,/ TribunSumsel.com)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan