Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Sosok Anggota MPU Aceh yang Dicambuk karena Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Inilah fakta sosok anggota MPU Aceh yang dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Adya Rosyada Yonas
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.

Meskipun sebagai anggota MPU Aceh, namun dirinya sendiri yang harus mengalami hukuman tersebut karena terciduk berzina.

Dilansir oleh TribunMedan, sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang secara tidak langsung terlibat membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Baca: Di Aceh, Pemburu Hewan Liar Akan Dihukum Cambuk 100 Kali

Baca: Kronologi Pimpinan dan Guru Pesantren Cabuli 15 Santrinya, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). (SERAMBI/HENDRI)

Ia sebenarnya menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved