Jumat, 3 Oktober 2025

Anak dari Ortu yang Menggugat SMA Gonzaga Kini Telah Naik Kelas di Sekolah Barunya

Siswa SMA Kolese Gonzaga, BB, yang dikabarkan tak naik kelas, rupanya kini sudah sekolah di tempat lain.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMA Kolese Gonzaga, BB, yang dikabarkan tak naik kelas, rupanya kini sudah sekolah di tempat lain.

BB yang sebelumnya tinggal kelas di kelas XI kini sudah naik kelas XII.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dikatakan oleh Edi Danggur, kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga.

"Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya," ucap Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Dia juga mengatakan bahwa ada 16 anak di sekolah SMA Kolese Gonzaga yang juga tidak naik kelas. Namun, tidak seperti BB, 16 siswa lain menerima keputusan pihak sekolah tersebut.

Baca: Sidang Gugatan Ortu Siswa SMA Gonzaga Digelar Hari Ini di PN Jaksel, SMA Gonzaga Digugat Rp 551 Juta

"Maka, dari 16 siswa lainnya, yang tidak dinyatakan naik kelas pun itu sudah menerima ketidaknaikkelasan itu. Dia sudah sadar karena sudah disosialisasikan. Jadi di mata sekolah, kasus ini sudah selesai," ucap Edi.

Namun, walaupun sudah naik kelas di sekolah lain, pihak orang tua BB tampaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, salah satu orangtua murid dari SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina Supatmi selaku orangtua siswa berinisial BB menggugat pihak sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.

Dia menggugat secara perdata empat pihak dari sekolah yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.

Sidang Gugatan Ortu Siswa SMA Gonzaga Digelar Hari Ini di PN Jaksel, SMA Gonzaga Digugat Rp 551 Juta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gelar sidang orang tua murid yang gugat SMA Kolose Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2019).

Gugatan yang ditunjukan kepada empat guru, diduga menyebabkan anak Yustina Supatmi tidak naik kelas.

Anak Yustina yang tidak naik kelas tersebut, saat ini berada di kelas XI (sebelas) SMA Kolose Gonzaga, Jaksel.

Diwartakan Grid.id, Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran tidak terima anaknya harus tinggal kelas.

Baca: Nia Ramadhani Terbang Jakarta-Bandung Demi Sahabat: Akui Mewek Lihat Rezky Aditya Lamar Citra Kirana

Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta secara perdata.

SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan (KOMPAS.com/Walda Marison)
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, (1/10/2019).

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/{Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujarnya.

Melansir dari Kompas.com, kabar ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019), ia membenarkan gugatan itu telah masuk pada 1 Oktober 2019.

Tuntutan Ganti Rugi

Masih dilansir dari Grid.id, gugatan yang dilayangkan Yustina tersebut, meminta hakim untuk menilai kecacatan putusan dari pihak sekolah yang membuat anaknya yang berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII.

Dalam gugatan tersebut, orang tua BB juga menyatakan kalau anaknya telah memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.

Gugatan itu juga menyangkut tuntutan materiil dan immateriil akibat dari tidak naiknya BB ke jenjang kelas XII.

Baca: Deretan Foto Hotel Shangri-La Jakarta, Hotel Mewah Tempat Kongres PSSI 2019

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000,-

Ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ," seperti yang diterangkan di laman resmi Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Total yang harus dibayar pihak tergugat, sekira Rp 551 juta sebagai ganti rugi.

(Kompas.com/Walda Marison) (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) 

 
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved