Tak Miliki IMB, 20 Kios di Talun Cirebon Disegel
Sedikitnya 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sedikitnya 20 kios di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pantauan Tribun Jabar, Kamis (31/10/2019) di Jalan IR Soekarno, Desa Sampiran, penyegelan tersebut dilakukan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon yakni, memasang garis kuning di 20 kios dan memasang stiker segel berukuran 30 sentimeter di pintu kios.
Dari 20 kios pedagang yang disegel, satu di antaranya masih buka, kemudian pemiliki kios tersebut diminta oleh Satpol PP untuk mengosongkan dan meninggalkan kios.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena para pedagang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pelanggaran tersebut Peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung, pasal 106 ayat 1 jo Pasal 1.
"Ini kali keduanya kami melakukan penyegelan, sebelumnya dicabut dan beberapa pedagang kembali berjualan. Tetapi sekarang tidak ada," kata Iwan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun.
Iwan mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Baca: Berani Jujur! 5 Artis Akui Hamil di Luar Nikah, Termasuk Istri Young Lex, Siapa Lagi Berikutnya?
Baca: Menteri Kehakiman Jepang Mengundurkan Diri Gara-gara Sang Istri Terima Kentang dan Jagung
Ia menambahkan, pedagang di deretan kios tersebut diketahui berjualan di tanah milik Desa Sampiran.
"Semua pedagang sudah sadar dan memahami," katanya.
Ahmad (45), salah seorang pedagang, mengatakan, ia baru satu bulan berjualan di lokasi tersebut, namun pasrah saat diminta Satpol PP Kabupaten Cirebon meninggalkan kios.
"Saya tidak tahu, saya bayar ke petugas. Tidak tahu kalau bermasalah, belum kepikiran jualan kemana," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 20 Kios di Talun Cirebon Disegel Gara-gara Tidak Ada IMB