Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk
Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.
Dia sempat mengelabui warga.
Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.
Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.
RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.
Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.
Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.
Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.
Agar tidak terlihat oleh warga.
Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.
Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.
NM dicambuk sebanyak 23 kali.
Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.
Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.
Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari