Minggu, 5 Oktober 2025

Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria 

Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.

Dia sempat mengelabui warga.

Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.

RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.

Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.

Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.

Agar tidak terlihat oleh warga.

Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.

NM dicambuk sebanyak 23 kali.

Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved