Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO
Meski PA telah dipulangkan, namun pihak kepolisian kini masih terus memburu seorang mucikari berinisial S (31) yang diduga kuat menjadi aktor utama.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim mengatakan, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC,"
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Namun demikian, Gidion mengatakan JL akan dikenai pasal tentang prostitusi bukan tentang penyalahgunaan Narkotika.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Tio) (Surya.co.id/LuhurPambudi)