Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya
Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya
Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.
Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.
Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman hukumannya yaitu 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(TribunLampung.co.id/ Taryono)