Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Online

Sebelum Tertangkap, Finalis Putri Pariwisata Ternyata Sudah 3 Kali Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

Sebelum agenda kencan PA bersama seorang pria YW, PA ternyata pernah dijajakan oleh muncikari lain, berinisial S, yang kini masih buron.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). 

Namun, lanjut Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.

Eks finalis putri pariwisata berinisial PA terjerat kasus prostitusi
Eks finalis putri pariwisata berinisial PA terjerat kasus prostitusi (Surya)

Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.

"Tapi kan dia melakukan ini tidak cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.

Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.

"Ya yang di Jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.

Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!

Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.

Merujuk bukti uang itu, jelas Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

Inilah Sosok PA, Publik Figur yang Terjerat Prostitusi di Batu, Ternyata Seorang Putri Pariwisata
Inilah Sosok PA, Publik Figur yang Terjerat Prostitusi di Batu, Ternyata Seorang Putri Pariwisata (TribunJatim/Luhur Pambudi)

"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.

Baca: Rekomendasi 7 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

Leo juga mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedang diburu polisi.

"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," kata dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PA sempat 3 Kali Ditawarakan ke Pria Hidung Belang, Transaksi di Hotel di Batu Disepakati Rp 65 Juta

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved