Guru Honorer di Pangandaran Cabuli Muridnya di Toilet Sekolah, Korbannya Ada Tiga Siswa
Seorang guru honorer di satu SD di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, berinisial NS ditangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Seorang guru honorer di satu SD di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, berinisial NS ditangkap polisi.
Guru honorer tersebut diduga telah menyodomi tiga muridnya di WC sekolah saat istirahat sekolah.
“Kejadian tersebut berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ada tiga murid yang menjadi korban. Pencabulan tersebut dilakukan di WC sekolah saat istirahat jam pelajaran sekitar jam 10.00 siang,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya Selasa (29/10/2019).
Sejak bulan Agustus, kata Kapolres, ada tiga murid yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku.
Ada korban yang disodomi pelaku sebanyak 15 kali ada yang sembilan kali. Dan terakhir seorang korban, baru sekali.
“Semuanya terjadi saat jam istirahat di WC sekolah,” katanya.
Baca: Pakai Baju Tahanan, Pelaku Perdagangan Orang di Ciracas Tertunduk Malu Usai Ditangkap Polisi
Baca: Betrand Peto Sesenggukan Dipelukan Sarwendah, Mertua Ruben Onsu: Eh Lucu, Udah Gede Nangis
Baca: Chord Mungkin - Melly Goeslaw, Kunci Dasar Mungkin Sang Fajar
Korban terakhir tersebut diajak pelaku untuk menemaninya ke WC sekolah.
Tanpa curiga korban menurut saja, semula korban ragu saat akan masuk ke WC bersama pelaku.
Tapi pelaku kemudian menarik tangan korban. Pelaku kemudian menutup pintu WC.
Di dalam WC pelaku memperlihatkan video porno perbuatan sodomi dari HP pelaku. Namun korban menolak.
Pelaku terus memaksa dan akhirnya terjadi pencabulan.
Korban terakhir tersebut bercerita di kelas dan memberitahu orangtuanya. Kejadian ini langsung membuat heboh.
Ternyata setidaknya ada tiga orang murid yang sudah menjadi korban perbuatan pelaku. Orang tua korban pun melapor ke polisi, sehingga akhirnya NS meringkuk di ruang tahanan polisi.
Kepada petugas, pelaku mengaku saat masih usia 5 tahun ia pernah korban perbuatan serupa yang dilakukan pamannya.
Rupanya kejadian tersebut membekas pada pelaku.
“Kami bekerja sama dengan P2TP2A, ahli dan pihak sekolah untuk memberikan trauma healing kepada korban. Tidak hanya berupa upaya yang bisa membuat korban melupakan kejadian. Namun juga upaya memutus mata rantai agar korban tidak menjadi pelaku suatu saat nanti,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kepada petugas, NS mengaku saat ini sudah punya pacar (perempuan), bahkan sudah bertunangan.
“Rencananya sebulan lagi mau menikah,” ujar NS dengan suara bergetar sembari menyentuhkan kepalanya ke dinding seperti menyesali perbuatannya.
Rencana NS menikah sebulan lagi pun terancam batal.
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat ketentuan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, selain hasil visum, petugas juga telah mengamankan sepotong seragam sekolah SD dan satu buah HP sebagai barang bukti.
Kasus Pencabulan di Lampung
Empat orang diamankan Polsek Seputih Mataram usai menyetubuhi anak di bawah umur.
Mereka yang diamankan adalah Agus Wiyono (21) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Heru (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Wayan Sudarme (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, dan JY (17) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya, 16) warga Bandar Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Iptu Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019.
Arief Wiranto menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika Bunga, lebih kurang satu bulan sebelumnya menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
Setelah itu, Agus melakukan hubungan laiknya suami istri dengan korban.
Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.
Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.
Pada 16 Oktober 2019 korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.
Kejadian seperti itu berlanjut ke hari-hari berikutnya.
Pelaku JY dan juga pelaku Wayan Sudarme mengunakan modus yang sama untuk menyetubuhi Bunga.
Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma dan mengurung diri.
Saat itulah timbul kecurigaan orangtua Bunga akan sikap anaknya.
"Setelah sekian hari, akhirnya dia (Bunga) bilang, kalau dia menjadi korban pemerkosaan empat orang. Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.
Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap Bunga ke Mapolsek Seputih Mataram.
Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Agus Wiyono berdalih, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan Bunga dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.
Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.
Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada Bunga, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.
"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa Bunga ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuwono mengimbau orangtua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, baik saat jam sekolah maupun saat di luar rumah.
Pengawasan orangtua yang lemah, kata Eko Yuwono, akan membuat anak tidak terkontrol pergaulannya.
Kondisi itu, menurut Eko, dapat dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka.
"Sudah lebih dari 87 kasus selama 2019 ini kami tangani (pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak) di Lamteng. Ini memperlihatkan lemahnya para orangtua mengawasi (pergaulan) anak-anak mereka," terang Eko Yuwono. (Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Guru Honorer di Pangandaran Ditangkap, Cabuli Tiga Muridnya, Dilakukan di WC Sekolah Saat Istirahat