Senin, 6 Oktober 2025

Kisah Cinta Terlarang Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terungkap Setelah Digerebek Suami di Hotel

Wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki di dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Editor: Dewi Agustina
FOR SERAMBINEWS.COM
Detik-detik ketika Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek kepala sekolah AW dan wakilnya HO di dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. Ibu Kepsek & Wakilnya Selingkuh, Ibu Kepsek: Cuma Peluk & Cium, Wakasek Akui Sudah Berhubungan Badan. 

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 28 Oktober 2019, Cancer Mencapai Keseimbangan, Taurus Penuh Kejutan

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara," kata Zakwan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul TERUNGKAP Kisah Cinta Terlarang Oknum Kepala Sekolah dan Wakilnya hingga Sekamar Tidur di Hotel

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved