Update Prostitusi Artis: PA Tak Mau Dikaitkan dengan Putri Pariwisata, Mucikari JL Positif Narkoba
Update Prostitusi Artis: PA Tak Mau Dikaitkan dengan Putri Pariwisata, Mucikari JL Positif Narkoba
"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Baca: Status PA di KTP Tertulis Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Rp80 Juta Seperti Vanessa Angel?
Baca: Tersangka Prostitusi yang Libatkan Publik Figur di Malang Bisa Bertambah
Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya.
Ia merasa kasusnya ini sangat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
PA kabarnya akan dipulangkan pada hari ini, Minggu (27/10/2019).
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Terkait proses pemulangan PA besok (hari ini/red), lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok (hari ini/red) Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Baca: Akhirnya PA Blak-blakan Mengenai Keterlibatannya di Prostitusi Online dan Putri Pariwisata
Baca: Putri Amelia Finalis Putri Pariwisata Dikaitkan Prostitusi di Kota Batu, Orang Tua Menangis Pilu
Selain itu, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," tambah Gidion, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Kemudian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menugnkapkan JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi tersebut, pihaknya mengganjar mucikari JL dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Baca: Pengakuan Blak-blakan PA yang Tersangkut Kasus Prostitusi, Tak Mau Dikaitkan Putri Pariwisata
Baca: Dikenal Membanggakan Keluarga dan Ngaku Sibuk Daftar Staf DPR, PA Malah Terseret Kasus Prostitusi
Seperti yang diketahui PA ditangkap bersama YW serta mucikari JL disebuah hotel di kawasan Batu Malang, Jumat (25/10/2019).