Selasa, 30 September 2025

Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya

Hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan informasi terkait hasil autopsi jenazah Aga

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Didik
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019). Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi 

"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan