Jumat, 3 Oktober 2025

Awalnya Mau Menakuti, Dwi Tanoyo Malah Ayunkan Sabit ke Tubuh Ayahnya Hingga Tewas

Dwi masih tidak percaya telah melukai ayahnya hingga tewas padahal setiap ayahnya memarahi, biasanya pergi meninggalkan korban

Editor: Eko Sutriyanto
tribun lampung/r didik
Pengakuan Terbaru Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu 

Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran telah menyangkakan dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019.

Peristiwa keributan antara bapak dan anak di Kabupaten Pringsewu ini sangat memilukan.

Pasalnya mengakibatkan korban jiwa.

Ahmad Kasian (78) tewas di tangan putra bungsunya, Dwi (31) setelah mendapat sabetan sabit di bawah ketiak sebelah kiri.

Akibatnya, bapak dua anak tersebut meregang nyawa karena mendapat luka yang cukup dalam.

Diperkirakan luka tersebut tembus sampai ke paru-parunya.

Peristiwa ini terjadi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tabrakan Maut Di Bandar Mataram, Lampung Tengah

Atas kejadian itu, jasad korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu untuk mendapatkan visum et repertum.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya langsung menangkap tersangka Dwi, atas peristiwa penganiayaan yang akibatkan korban jiwa ini.

Dwi digelandang ke Mapolsek Pagelaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita amankan, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Syafri saat ditemui di RSUD Pringsewu, Rabu malam.

Kuat dugaan motif yang melatar belakangi Dwi (31) nekat membacok ayahnya, Ahmad Kasian (78) pakai sabit lantaran masalah ekonomi.

Kepala Pekon Bumi Ratu Ismali mengungkapkan sebelum kejadian, Rabu siang, pelaku Dwi sempat mengurus izin usaha ternak di kantor desa.

Sementara pertikaian Dwi dengan ayahnya, Ahmad Kasian, diduga karena ingin meminjam uang di bank tapi tidak memperoleh restu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved