Kamis, 2 Oktober 2025

Empat Kali Dipenjara dan Dua Kali Ditembak, Putu Suarma Masih Saja Mencuri Motor

Selain harus mendekam di balik jeruji besi, polisi juga menembuskan timah panas di betis kanannya

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani


TRIBUNNEWS.COM,  SINGARAJA -
Empat kali keluar masuk penjara, tidak membuat Putu Suarma (50) jera.

Bahkan, warga Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar berulah mencuri satu unit motor Yamaha Jupiter Z, di kawasan Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Selain harus mendekam di balik jeruji besi, polisi juga menembuskan timah panas di betis kanannya.

Suarma tampak merintih kesakitan saat digiring oleh polisi ke ruang Humas Polres Buleleng, Kamis (24/10/2019).

Baca: Pelaku Cabul Hujani Polisi Bacokan Lalu Menyerah Usai Kedua Kakinya Ditembak

Betis kanannya berdarah, meski sudah dibalut perban.

Polisi terpaksa melakukan penembakan, lantaran Suarma mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap, pada Selasa (22/10/2019) dinihari.

Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Suarma mencuri motor Yamaha Jupiter Z DK 8436 IY milik Putu Mahayasa (46) pada 24 September lalu.

Dimana, motor kala itu diparkir oleh korban di garasi rumahnya, dengan kondisi kunci nyantol.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh tersangka Suarma untuk membawa kabur motor milik korban.

Baca: Sang Ibu Termenung Teringat Salam Perpisahan, Balitanya Tewas Dianiaya Sang Suami

"Pelaku ini sudah legend. Artinya sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama," katanya.

Pihak kepolisian beberapa kali dibuat kecolongan karena pola penyamaran tersangka sangat bagus.

Biasanya pola dia kerja ngasih makan burung biasanya dilakukan pagi hari, sekarang diubah ke sore hari.

"Sehingga kami butuh waktu satu bulan untuk mempelajari pola-polanya," jelas AKP Wirawan.

Baca: BREAKING NEWS: Tiga Warga Sangan Kalo, Manggarai Timur Terkena Tembakan Senapan Angin

Tersangka Suarma mengaku  mencuri motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari.

Ia pun tidak menampik, sudah empat kali keluar masuk penjara dan sudah dua kali dihadiahi timah panas.

Terakhir, sebut pria yang bekerja sebagai buruh cengkih ini, ia keluar dari penjara sekitar empat tahun yang lalu, atas kasus serupa.

"Motornya saya tidak jual, untuk dipakai sendiri saja, karena saya tidak punya motor. Saat itu kebetulan saya sedang lewat di rumah korban, saya liat ada kunci motornya nyantol, langsung saya ambil," terang pria bertato ini.

Akibat perbuatannya, Suarma dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Putu Suarma Ditembak Saat Beraksi, Kapolsek: Pelaku ini Sudah Legend, 4 Kali Keluar Masuk Penjara

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved