Jumat, 3 Oktober 2025

Gara-gara Pembagian Tak Adil, Pelaku Penggelapan Mobil Ini Melaporkan Temannya, Ini Akibatnya

Merasa pembagian hasil kejahatan tak adil, seorang pria berinisial S melaporkan rekannya sendiri, Y.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satu dari 14 barang bukti berupa mobil milik korban yang akhirnya digadai oleh Y dan S untuk membeli keperluan sehari-hari di Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Merasa pembagian hasil kejahatan tak adil, seorang pria berinisial S melaporkan rekannya sendiri, Y.

Diberitakan wartawan TribunJakarta.com Ega Alfreda, S membuat laporan tersebut di Polsek Jatiuwung, Tangerang.

Aksi konyol S, membuat polisi dengan mudah membongkar aksi nakal keduannya.

"Alasan S melaporkan tindakan Y adalah pembagian keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian awal," sambungnya.

Y dan S yang kini ditahan hanya bisa menunduk.

Karim kemudian membeberkan jenis kejahatan yang dilakukan dua sejawat itu.

Y dan S rupanya menggelapkan belasan mobil dengan modus akan merentalkannya.

Mereka mengiming-imingi korbannya akan menghasilkan uang minimal Rp3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.

"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta perbulan," jelas Karim.

"Adapun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," sambungnya.

Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban.

Keduanya lantas menerima uang gadai sampai Rp60 juta tergantung jenis mobil.

"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.

Menurutnya, kedua pelaku sudah menggadai setidaknya 14 mobil selama delapan bulan di Kota Tangerang dan meraup hingga ratusan juta rupiah.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Aditya Sembiring mengatakan kalau keduanya terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka kan pengangguran. Tidak ada digunakan untuk foya-foya atau apa," kata Aditya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun.

Di Depok, Wanita Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved